SESEORANG
boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat
professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di
bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan
tak berdaya. Demikian
halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang
mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang
cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi
dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.
Lalu
kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan
bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan
operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat,
yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan.
Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian
halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin
kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai
pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS Tripler
hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu
paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai
$15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2%
(senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan
member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.
Sementara
sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda
bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann
merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku
operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung
jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu
membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas
bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja
sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu
bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS
Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?
Saya
tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah
dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama
yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang
membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati
kitalah yang memutuskan.
Syeh
Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara
khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu
Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya
Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara
uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama
itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang
telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus
berani menanggung segala resikonya.”
Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam
memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih
disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain),
yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi
keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh
menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari
itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.
Sementara
Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis
sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara
dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan
keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan
sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”
Namun,
lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa
saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu
boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain
lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa,
karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha,
toleransi dan lapang dada.”
Dalam
perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah
itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum
riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh
University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram,
yaitu kedzaliman yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi,
baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu
pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hukum riba.”
Di
pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu
dinilai halal jika:
1).
Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak
ada unsur pemaksaan.
2).
Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya
mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka
perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM.
3).
Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan
sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan.
4).
Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.
Dari
pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi,
kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang lain, akan halal dan tidak riba
jika memenuhi criteria berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam
keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling
ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba,
(4). Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang
diperjualbelikan halal.
Dari
keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.
Kerjasama
dalam Keuntungan dan Kerugian
Bagi
member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari
perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab,
senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu
1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.
Namun,
member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu,
banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh member JSS
Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi,
memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend,
pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit
yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi
81 hari.
Dan
terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali tidak
mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena
pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga,
semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi,
masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.
Dari
studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler adalah
pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung
ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang
dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.
Semangat
Kerjasama dan Saling Ridha
Sebelum
resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member disodori sebuah
agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya
memutuskan bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai
sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap
member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan,
serta berlatih mental menjadi investor.
Setelah
semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan
ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli
paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan
setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit,
hari, bahkan bulan.
Dengan
dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah
tercapai.
Tidak
ada Unsur Pemerasan
ILLAT,
atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah
adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B,
lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam
konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.
Dalam
konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket
Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur] menjalankan uang yang
diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak
Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar,
sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan
lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang
harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka
investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.
Bukan
Money Game dan Skema Ponzi
JSS
Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang
dipergunakan untuk memutar dana investasi member JSS Tripler.
Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh
khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal
unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book
pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower,
pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade
member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.
Produk
Fashion dapat Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid
Sementara
e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar
negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE
MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM
"WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS,
SCARCITY AND PROFITS.
Barang
dan Jasanya Halal
Produk-produk
JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan
diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik.
Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya
yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak
sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan
sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab
bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika
rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan perusahaan.
Nah,
demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda
sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf.
Dan pada Allah saya mohon ampun….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar